“Di mana uang itu berada. Sudah habis dikorup pejabat pemerintah otorita Batam dan pemerintah pusat atau disimpan di mana?” tanya dia.
Bahkan dari perhitungannya, sejak awal pemberian hak kelolah pada 2001, maka setoran UWT yang wajib dibayar Rp 21 750/m2 x 17.600 ha = Rp 3,6 triliun.
“Di mana uang ini berada ? Silahkan dicek, jejak digitalnya banyak sekali,” kata Faisal dalam tulisannya.
Menurut dia, rakyat wajib diberi kepastian keberadaan uang setoran UWT pengelolah swasta yg telah berlangsung sejak 2004 bahkan 2001 itu.













