Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kebijakan Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang yang membatasi undangan konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura menuai kritik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Ketua SMSI Kota Tanjungpinang, Rahmat Nasution, menilai kebijakan pembatasan undangan pers itu tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.
“Konferensi pers seharusnya menjadi ruang publik bagi semua jurnalis, bukan forum eksklusif yang hanya dihadiri oleh media tertentu. Ketika hanya segelintir media yang diundang, itu bukan lagi konferensi pers, tapi pertemuan tertutup,” tegas Rahmat, Rabu (15/10/2025).
Rahmat menilai, kebijakan tersebut berpotensi melukai independensi dan solidaritas kerja wartawan di lapangan.
Menurutnya, pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kelompok tertentu.
“Jika ada instansi yang mulai membatasi siapa yang boleh meliput, maka kita sedang mundur dari semangat reformasi yang memperjuangkan keterbukaan,” ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan agar hubungan antara lembaga publik dan media tidak dibangun atas dasar “kedekatan” atau “pilihan media”.
“Kalau media harus dipilih untuk mendapat akses informasi, maka fungsi kontrol sosial akan melemah. Wartawan bukan pelengkap seremoni, tapi bagian dari sistem demokrasi,” tambahnya.