Gudangberita.co.id, Batam – Menjelang mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan aturan baru terkait pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pemudik yang ingin membawa kendaraannya keluar dari Batam, namun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan agar prosesnya legal dan aman.
Evi Octavia, perwakilan Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat berplat hitam.
Sementara itu, kendaraan roda dua serta kendaraan berplat hijau atau yang memiliki kode huruf X, Z, V, atau U (kendaraan Completely Built Up/CBU) tidak dapat mengajukan permohonan ini.
Syarat Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ untuk Mudik
Bagi pemudik yang ingin membawa kendaraannya keluar dari Batam, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Mencantumkan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan.
- Menyertakan dokumen legalitas kendaraan, yaitu:
- Foto kendaraan
- KTP pemilik
- STNK
- BPKB atau surat keterangan dari leasing (jika masih dalam masa kredit)
- NPWP
- SIM pemohon
Setelah melengkapi dokumen tersebut, pemohon wajib mengisi formulir permohonan secara daring melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM serta menyerahkan hardcopy dokumen ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.













