“Kalau komunikasi dibangun dengan tertutup, kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang dapat memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers demi kepentingan bersama,” ujar Rahmat.
SMSI Tanjungpinang, kata Rahmat, akan terus mendorong agar setiap lembaga publik menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kesetaraan akses bagi seluruh media.
“Demokrasi tidak bisa tumbuh di ruang yang tertutup. Kalau kita ingin publik percaya, maka pintu informasi harus terbuka untuk semua, bukan untuk sebagian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut.













