Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral lembaga negara terhadap masyarakat.
“Bea Cukai adalah institusi yang mengelola keuangan dan kepentingan negara. Keterbukaan terhadap media bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau media dibatasi, masyarakat pun kehilangan hak untuk tahu,” katanya.
Ia menilai, pembatasan akses media bisa menimbulkan kesan negatif bahwa lembaga publik berusaha mengendalikan arus informasi.
“Kalau yang disampaikan hanya kepada media tertentu, publik bisa menilai ada upaya membangun citra sepihak. Padahal kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan, bukan dari pembatasan,” ujarnya.
Rahmat mengajak semua pejabat publik, terutama di daerah, untuk memahami peran strategis media dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Pers bukan musuh, tapi mitra kritis. Kritik dari media bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia pun meminta Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang mengevaluasi kebijakan komunikasinya agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi tersebut.













