BatamHukumZona Headline

Pemotor di Batam Terciduk Bea Cukai Pasarkan Rokok Ilegal ke Kedai-kedai

498
×

Pemotor di Batam Terciduk Bea Cukai Pasarkan Rokok Ilegal ke Kedai-kedai

Share this article
Petugas Bea Cukai Batam menangkap tangan seorang pemotor distributor rokok ilegal di jalan. (Foto: Bea Cukai)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Bea Cukai Batam belum lama ini melakukan operasi tangkap tangan seorang pemotor yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pria itu menawarkan rokoknya kepada toko sekitar. Merk rokok ilegal yang diamankan dalam operasi cukai ini berupa HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merk lainnya.

BACA JUGA:  Panduan Lengkap Hitung THR 2026: Biar Nggak Salah Terima Saat Gajian Nanti!

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, hingga 21 November penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal seperti rokok mencapai 281.649 batang.

Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Batam.

Tindak 148 Pelanggaran hingga November 2024

Hingga akhir November 2024, Bea Cukai Batam menindak 186 pelanggaran. Pelanggaran yang ditindak teridiri dari 148 penindakan non-patroli laut, 31 penindakan patroli laut dan 7 penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

BACA JUGA:  Kronologi Lengkap Laka Maut Barelang yang Lagi Viral, Korban Ternyata Siswa SMPIT Insan Harapan

Evi menyebut angka ini akan terus bertambah, seiring dengan komitmen pihaknya menindak tegas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Evi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).