BatamHukumZona Headline

Pemotor di Batam Terciduk Bea Cukai Pasarkan Rokok Ilegal ke Kedai-kedai

498
×

Pemotor di Batam Terciduk Bea Cukai Pasarkan Rokok Ilegal ke Kedai-kedai

Share this article
Petugas Bea Cukai Batam menangkap tangan seorang pemotor distributor rokok ilegal di jalan. (Foto: Bea Cukai)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Bea Cukai Batam belum lama ini melakukan operasi tangkap tangan seorang pemotor yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pria itu menawarkan rokoknya kepada toko sekitar. Merk rokok ilegal yang diamankan dalam operasi cukai ini berupa HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merk lainnya.

BACA JUGA:  Batam Dikepung Banjir di Awal Ramadan 2026, Aktivitas Warga Lumpuh di Sejumlah Titik

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, hingga 21 November penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal seperti rokok mencapai 281.649 batang.

Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Batam.

Tindak 148 Pelanggaran hingga November 2024

Hingga akhir November 2024, Bea Cukai Batam menindak 186 pelanggaran. Pelanggaran yang ditindak teridiri dari 148 penindakan non-patroli laut, 31 penindakan patroli laut dan 7 penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang "Diberondong" Curhatan Warga Bengkong soal Tabung Gas Raib Sampai Bocah Balap Liar

Evi menyebut angka ini akan terus bertambah, seiring dengan komitmen pihaknya menindak tegas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Evi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).