“Kami menyampaikan keberatan secara lisan di sidang, dan akan menyiapkan nota eksepsi resmi. Ada indikasi bahwa pasal-pasal digunakan tidak secara proporsional terhadap konteks sosial dan kritik publik,” ujar Khoirul kepada wartawan.
Ia juga menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik secara terbuka di media sosial.
Dalam berkas perkara, aparat turut menyita sejumlah barang bukti digital:
- Satu flashdisk berisi 10 video,
- Tiga unit ponsel milik Yusril,
- Dua akun TikTok yang terhubung ke konten viral.
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah bukti tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian hukum, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat di era digital.
Yusril sendiri selama ini dikenal sebagai aktivis yang banyak membongkar isu-isu publik di Batam, termasuk dugaan pungli dan persoalan tata kelola perkotaan.













