Gudangberita.co.id, Batam – Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025) siang.
Agenda ini menjadi fokus utama dari empat poin penting yang dibahas dalam paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM.
Sementara itu tiga agenda paripurna lainnya yakni; Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sekaligus Pengambilan Keputusan, Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, dan Penandatanganan Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 serta Pakta Integritas Penyusunan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Paripurna ini juga dihadiri Walikota Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Li Claudia Chandra. Terlihat pula sejumlah pejabat unsur forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Kota Batam, serta pejabat dari Pemko dan BP Batam.
Memasuki agenda pertama, Kamaluddin memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJM untuk membacakan laporannya. Secara bergantian, Ketua Pansus Ahmad Surya dan Wakil Ketua Kamaruddin SE menyampaikan laporan hasil kajian secara intensif sejak 12 Juni 2025 lalu tersebut.













