Gudangberita.co.id, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memastikan tidak tinggal diam atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum banding.
Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan pengadilan, JPU memiliki pandangan berbeda, terutama terkait pembuktian kerugian negara.
“Setelah mempelajari putusan tersebut, JPU mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” ujar Christian kepada Gudangberita.co.id, Kamis (14/5/2026).
Poin krusial dalam banding ini adalah keyakinan Jaksa terhadap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp738.999.953. Nilai ini merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya sempat dianulir oleh hakim.
Christian menjelaskan, JPU tetap mempertahankan hasil audit tersebut karena dinilai telah melalui prosedur yang profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meyakini perhitungan tersebut sudah dilakukan dengan profesional. Oleh karena itu, kami mempertahankan hasil audit BPKP tersebut karena perhitungan awal sudah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.












