“Inilah titik terakhir ibu berjuang. Saya tak tahu ke mana lagi setelah ini,” ujarnya pilu.
Ia menyatakan tidak ada informasi yang jelas dari pemerintah mengenai nasib ke depan setelah relokasi sementara selama sebulan.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai warga termasuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam yang dialokasikan untuk pembangunan permukiman bagi warga terdampak proyek Rempang Eco City.
Menurut Ariastuty, pihaknya sudah beberapa kali melakukan negosiasi dan menawarkan sagu hati sesuai Perpres No. 78 Tahun 2023. Penggusuran, katanya, dilakukan demi keadilan bagi 71 warga lain yang sudah bersedia pindah.
Namun, pihak Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam tindakan BP Batam yang tetap menggusur meski proses hukum atas lahan Airlangga masih berlangsung.
“Tindakan ini menunjukkan bahwa hukum seolah-olah tidak berlaku. Padahal perkara Airlangga masih berstatus a quo dan sudah diajukan keberatan administratif,” tegas pengacara Andri Alatas.
Surat keberatan telah disampaikan oleh Airlangga pada 15 Mei 2025, disaksikan langsung oleh warga Rempang yang mendukung perjuangannya.













