Sebagai langkah lanjutan, masyarakat sipil mengusulkan diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VI DPR RI, Direksi BP Batam, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT MEG.
Mereka juga meminta semua bentuk intimidasi terhadap masyarakat dihentikan, dan siapa pun yang melanggarnya harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.













