Seperti diketahui, pada tahun 2001, BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah tangan ke PT MEG.
Lahan tersebut mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, wilayah yang dihuni oleh 16 kampung adat Melayu yang telah bermukim sejak 1834.
Desakan juga menguat agar BPK segera melakukan audit terhadap BP Batam, terutama terkait proses peralihan hak kelola lahan yang dinilai penuh kejanggalan.
Rempang Eco City sempat menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023, dengan target investasi fantastis mencapai Rp381 triliun dan janji menyerap 306.000 tenaga kerja hingga 2080. Proyek ini menarik investasi besar dari Tiongkok melalui Xinyi International Investment Limited, dengan fokus pembangunan pabrik kaca terbesar di Asia.
Namun, proyek ini memicu konflik sosial yang hebat. Warga Rempang menolak keras relokasi karena dianggap mengancam eksistensi kampung adat mereka. Penolakan berujung pada bentrokan, hingga aparat keamanan disebut-sebut melakukan tindakan represif terhadap warga.
Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia, bahkan sempat turun langsung ke lokasi untuk membujuk masyarakat agar mau dipindahkan, dengan menjanjikan fasilitas baru. Upaya itu tetap gagal membujuk warga, hingga akhirnya proyek ini resmi dicabut dari daftar PSN.













