Ape Kesah

Proyek Reklamasi di Batam Ditutup Paksa, Ada Apa?

286
×

Proyek Reklamasi di Batam Ditutup Paksa, Ada Apa?

Share this article
KKP menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau. (Dok. PSDKP KKP)
banner 468x60

Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

“Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Angka Cantik di Tengah "Rapor Merah" Tata Ruang

Adin menuturkan bahwa usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggung Jawab PT DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindak tegas yang dilakukan ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mengimplementasikan lima program prioritas Ekonomi Biru, khususnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi sumber daya ikan dan lingkungannya.