Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam baru saja menggebrak dengan skema perlindungan sosial masif. Sebanyak 10.285 pekerja rentan mulai dari pengemudi ojek online hingga penambang boat pancung kini resmi menggenggam kartu BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibiayai penuh oleh APBD.
Namun, di balik seremonial penyerahan kartu di Aula PIH Batam Centre baru-baru ini, muncul pertanyaan krusial, seberapa efektif program ini melindungi kaum marjinal dari jerat kemiskinan sistemik?
Langkah duet Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra ini memang patut diapresiasi secara teknis. Dengan mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pemko Batam menyasar akar masalah pekerja informal: kerentanan ekonomi pasca-insiden.
Bagi seorang penambang boat pancung atau pengemudi ojol, satu kecelakaan kerja bukan hanya soal luka fisik, tapi terhentinya dapur mengepul. Di sinilah pemerintah hadir melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 sebagai “asuransi negara” bagi mereka yang selama ini terabaikan oleh sistem upah formal.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyebut ada tiga tujuan utama: rasa aman, jaring pengaman sosial, dan pencegahan kemiskinan baru.













