Penegakan hukum kasus karhutla kali ini dipastikan tidak hanya menyasar entitas perusahaan secara administratif. Polri menegaskan akan mengejar pertanggungjawaban pidana hingga ke tingkatan individu yang memegang kendali atas perusahaan tersebut.
Suyudi menyampaikan, pihak yang berpotensi dijerat hukum mencakup jajaran manajemen, jajaran direksi, hingga pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal konsesi mereka.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” pungkas Suyudi.














