Breaking NewsKriminalZona Headline

Polisi Sita Rp 24 Juta dari Lapak Judi Liung Fu di Bengkong, 10 Orang Diangkut

248
×

Polisi Sita Rp 24 Juta dari Lapak Judi Liung Fu di Bengkong, 10 Orang Diangkut

Share this article
banner 468x60

Para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan atau Denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gulung Jaringan Narkoba di Karimun: Mahasiswa Hingga Bandar Terpental dalam Operasi Maraton