Para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan atau Denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Home
Breaking News
Zona Headline
Polisi Sita Rp 24 Juta dari Lapak Judi Liung Fu di Bengkong, 10 Orang Diangkut
Polisi Sita Rp 24 Juta dari Lapak Judi Liung Fu di Bengkong, 10 Orang Diangkut
Redaksi2 min read













