Batam – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri meringkus 10 pelaku judi dadu Liung Fu di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam pada Hari Minggu (7/5/2023).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus sepuluh tersangka, yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000, 12 unit ponsel, selembar kain tapakan dadu Liung Fu serta dua buah dadu,” terangnya.
“Penangkapan ini bermula saat Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara,” terang Adip.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sekira pukul 22.00 WIB saat itu, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu.
“Saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya lagi.