Gudangberita.co.id, Batam — Logika hukum pasar itu sederhana: ada permintaan, ada penawaran. Hal inilah yang mendasari langkah tak biasa Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Polda Kepri baru-baru ini.
Ketika fasilitas umum (fasum) di Batam preteli satu per satu oleh maling, justru para pelaku usaha besi tua (scrap) yang dikumpulkan untuk diberi “ceramah” serius berupa penandatanganan Pakta Integritas.
Senin (15/6/2026), Aula Polresta Barelang mendadak penuh oleh para pengusaha besi tua. Mereka menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana.
Sebuah langkah defensif untuk memutus rantai kriminalitas langsung dari hilirnya. Jika pengusaha besi tua mogok membeli barang curian, otomatis hasil kerja keras para maling akan berakhir menjadi rongsokan tak bernilai.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, tidak menutupi kekesalannya terhadap dampak domino dari aksi vandalisme ini. Menurutnya, ulah oknum tidak bertanggung jawab ini merugikan hajat hidup orang banyak.
“Vandalisme tidak hanya merusak aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu aktivitas masyarakat, membebani biaya perbaikan, serta berdampak pada iklim investasi dan citra Kota Batam,” ujar Amsakar tegas.













