BatamKriminal

Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Usai Gelapkan Uang SPP Rp143 Juta

38
×

Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Usai Gelapkan Uang SPP Rp143 Juta

Share this article
Penggelapan uang SPP oleh mantan Kepsek SMA Taruna Kepri di Mapolsek Batu Aji.
Penggelapan uang SPP oleh mantan Kepsek SMA Taruna Kepri di Mapolsek Batu Aji.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan seorang mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41).

AP ditangkap atas dugaan kasus penggelapan uang pendaftaran dan SPP siswa senilai Rp143 juta.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Batam pada Senin (27/7/2026) malam tanpa perlawanan, setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

BACA JUGA:  Merek Manchester hingga H-Mild Digulung, Bea Cukai Batam Lacak Produsen Rokok Ilegal

Bermula dari Audit Internal Yayasan

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini terungkap berkat laporan dari RR (48), Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia yang menaungi sekolah tersebut.

Dugaan penyelewengan mulai tercium sejak Oktober 2025. Saat memeriksa rekening resmi milik sekolah, yayasan menemukan sisa saldo hanya sebesar Rp41.000.000.

Kecurigaan tersebut mendorong pihak yayasan untuk melakukan audit internal dan mencocokkan data pembayaran bersama staf bendahara sekolah.

BACA JUGA:  Tiba di Sekupang Batam, Ini Pesan Mendalam Dubes Palestina H.E. Abdalfatah Al-Sattari

Sebanyak 12 orang tua siswa ternyata telah menyetorkan uang pendaftaran dan SPP secara tunai maupun transfer langsung ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening resmi milik sekolah.

Tersangka AP sempat mengakui perbuatannya dalam pertemuan internal pada 8 Oktober 2025 dan membuat surat pernyataan siap mengembalikan seluruh dana yayasan sebesar Rp143 juta. Namun, karena janji tak kunjung ditepati, pihak yayasan akhirnya menempuh jalur hukum.