Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan seorang mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41).
AP ditangkap atas dugaan kasus penggelapan uang pendaftaran dan SPP siswa senilai Rp143 juta.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Batam pada Senin (27/7/2026) malam tanpa perlawanan, setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Bermula dari Audit Internal Yayasan
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini terungkap berkat laporan dari RR (48), Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia yang menaungi sekolah tersebut.
Dugaan penyelewengan mulai tercium sejak Oktober 2025. Saat memeriksa rekening resmi milik sekolah, yayasan menemukan sisa saldo hanya sebesar Rp41.000.000.
Kecurigaan tersebut mendorong pihak yayasan untuk melakukan audit internal dan mencocokkan data pembayaran bersama staf bendahara sekolah.
Sebanyak 12 orang tua siswa ternyata telah menyetorkan uang pendaftaran dan SPP secara tunai maupun transfer langsung ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening resmi milik sekolah.
Tersangka AP sempat mengakui perbuatannya dalam pertemuan internal pada 8 Oktober 2025 dan membuat surat pernyataan siap mengembalikan seluruh dana yayasan sebesar Rp143 juta. Namun, karena janji tak kunjung ditepati, pihak yayasan akhirnya menempuh jalur hukum.













