Sejak penangkapan dramatis di atas kapal tersebut, Dhonnie harus melewati rangkaian birokrasi penahanan yang panjang di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Natuna demi merampungkan berkas perkara:
Penyidik: 5 Maret 2026 s.d. 24 Maret 2026.
Perpanjangan JPU: 25 Maret 2026 s.d. 3 Mei 2026.
Penuntut Umum: 30 April 2026 s.d. 19 Mei 2026.
Perpanjangan Ketua PN: 20 Mei 2026 s.d. 18 Juni 2026.
Kini, setelah melewati serangkaian proses pelimpahan, statusnya telah resmi menjadi terdakwa di bawah hukum pidana.
JPU menjerat pria lulusan tidak tamat SMP ini dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari dengan cara merusak.
Persidangan keempat pada Kamis (9/7/2026) mendatang diprediksi akan menjadi salah satu sidang paling menentukan.
Kehadiran saksi petugas penangkap dari kepolisian akan membuka tabir rincian bagaimana taktik pembekukan Doni di atas dek Kapal Sabuk Nusantara 36.
Kesaksian ini sekaligus menjadi amunisi utama bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian materiil, mencocokkan kronologi penangkapan dengan barang bukti emas bernilai miliaran rupiah yang sempat berpindah tangan tersebut.













