Gudangberita.co.id, Batam – Tabir gelap di balik tewasnya seorang calon Ladies Companion (LC), Dwi Putri Aprilian Dini, di sebuah mess agensi hiburan malam di Jodoh, Batam, akhirnya terbongkar.
Kematian tragis gadis malang ini bukan disebabkan oleh hal-hal gaib, melainkan murni akibat penganiayaan brutal berencana yang disamarkan di balik kedok ritual mistis.
Dalam sidang ke-10 yang akan digelar di Ruang Kusumaatmaja Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli untuk membedah kekejaman terdakwa utama, Wilson Lukman alias Koko.
Koko didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama kekasihnya, Anik Istiqomah Noviana (Mami Meylika LeVana), serta dua koordinator lapangan, Salmiati (Papi Charles) dan Putri Eangelina (Papi Tama) yang disidang dalam berkas terpisah.
Berikut adalah investigasi kronologi fakta persidangan yang dirangkum Gudangberita.co.id mengenai bagaimana sebuah ‘ritual pelaris’ berubah menjadi ajang eksekusi sadis.
Modus Ritual Pelaris: Dicekoki Bir hingga Setengah Sadar
Kasus ini bermula ketika korban melamar pekerjaan sebagai LC melalui lowongan MK Management (milik Mami Meylika) di aplikasi TikTok. Korban kemudian diminta datang ke mess agensi di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Kecamatan Batu Ampar, Batam.








