Modus yang dilancarkan tergolong berani. Ia nekat memanjat baliho setinggi kurang lebih 4 meter yang berada di samping Rumah Makan Mak Lang 2 untuk bisa menyusup ke teras lantai 2 ruko korban.
Setelah merusak pintu teras dengan linggis, Doni turun ke lantai 1 dan membongkar etalase.
Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, ia berhasil menguras habis perhiasan emas seberat kurang lebih 2.117 gram (2,1 kilogram) serta sejumlah uang tunai Ringgit Malaysia. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
3 Maret 2026: Pelarian yang Kandas di Atas Kapal Sabuk Nusantara 36
Mengetahui dirinya menjadi buruan utama Polres Natuna, Dhonnie Sartika langsung mencoba kabur keluar dari wilayah ibu kota kabupaten. Ia memilih jalur laut menggunakan kapal perintis untuk menyamarkan jejaknya.
Namun, pelariannya berakhir antiklimaks. Hanya berselang satu hari, tepatnya pada Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, langkah kaki Doni dihentikan oleh aparat kepolisian yang bergerak cepat.
Ia berhasil dibekuk di atas Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 36 saat kapal tersebut bersiap-siap melepas jangkar dari pelabuhan di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menuju Kecamatan Midai. Seluruh barang bukti emas seberat 2,1 kilogram yang dibawa kabur berhasil diamankan petugas.













