Gudangberita.co.id, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat (17/1/2025).
Dalam konferensi pers pada Rabu (22/1/2025), Kepala Bea Cukai Batam Zaky mengungkapkan bahwa penyelundupan ini melibatkan dua pelaku muda berinisial F dan A.
Zaky menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang dengan tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur, yang transit melalui Semarang.
“Petugas mendeteksi adanya kejanggalan di koper milik tersangka F melalui mesin X-Ray. Setelah diperiksa, ditemukan sabu yang disembunyikan dengan cara dibungkus kertas karbon dan ditumpuk bersama pakaian,” ujarnya.
Setelah interogasi, tersangka F mengaku membawa sabu jenis metamfetamin dalam kopernya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ia beraksi bersama tersangka A, yang kemudian diamankan di ruang tunggu bandara.
Kedua pelaku diketahui menggunakan modus menyembunyikan sabu dalam koper dengan kamuflase barang-barang pribadi. Mereka dijanjikan upah Rp 60 juta per kilogram.
“Tersangka F mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman, sementara A baru pertama kali,” jelas Zaky.