Gudangberita.co.id, Batam – Upaya penyelundupan 327 unit iPhone bekas seri 12 dan 13 berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di Bandara Internasional Hang Nadim. Aksi yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini melibatkan modus canggih dan jaringan terorganisir lintas wilayah.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penyelundupan dilakukan dengan modus penyusupan koper kosong milik penumpang resmi, yang kemudian diisi secara diam-diam dengan iPhone bekas di area ruang tunggu bandara.
“Ini jaringan terorganisir. Mereka libatkan calon penumpang dan pihak eksternal, termasuk pengemudi ojek online yang menyusup menggunakan boarding pass palsu,” ungkap Zaky dalam konferensi pers, Rabu pagi (16/7/2025).
Kerugian Negara Ratusan Juta
Total nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran bea masuk dan pajak impor mencapai Rp406,8 juta.
Lima orang telah diamankan, termasuk pelaku pemalsuan dokumen perjalanan. Namun, identitas para tersangka masih dirahasiakan karena penyidikan lanjutan masih berlangsung.
Zaky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kejahatan seperti ini. “Kami akan bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.













