BatamZona Headline

Pelajar 17 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Bea Cukai Batam Bongkar Modus di Hang Nadim

733
×

Pelajar 17 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Bea Cukai Batam Bongkar Modus di Hang Nadim

Share this article
Bea Cukai Batam menindak penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim yang melibatkan pelajar berusia 17 tahun. (Foto: ist)
banner 468x60

Pelaku Masih Remaja

Yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata masih berstatus pelajar berusia 17 tahun. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa menggunakan modus yang sama.

“Rekam jejak perjalanan mereka menunjukkan adanya pola penyelundupan berulang,” tambah Zaky.

Barang bukti dan kedua tersangka kini diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad: Jauhi Prasangka Negatif demi Keberlanjutan Pembangunan Batam

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga wilayah Batam dari ancaman narkotika,” tutup Zaky.