Pelaku Masih Remaja
Yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata masih berstatus pelajar berusia 17 tahun. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa menggunakan modus yang sama.
“Rekam jejak perjalanan mereka menunjukkan adanya pola penyelundupan berulang,” tambah Zaky.
Barang bukti dan kedua tersangka kini diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga wilayah Batam dari ancaman narkotika,” tutup Zaky.













