Ia mengingatkan bahwa pengawasan keselamatan yang sengaja dilonggarkan demi uang pelicin adalah bentuk kejahatan yang mengorbankan keselamatan warga demi keuntungan operator.
Tutup Celah Impunitas
Ombudsman RI mendesak Kementerian ATR/BPN, BNPB, dan Kementerian Ujung Tombak Keselamatan Pelayaran untuk segera melakukan pembongkaran sistemik dan tidak membiarkan proses investigasi berjalan tertutup.
Langkah darurat yang didorong Ombudsman meliputi:
Penguatan keterbukaan data publik dan penelusuran jejak penggunaan anggaran.
Penerapan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).
Pembukaan kanal pengaduan masyarakat yang transparan dan akuntabel.
Penindakan tegas terhadap pejabat yang sengaja memanipulasi izin dan sertifikasi.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya soal cepat, tetapi harus pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah ruang bagi negara untuk menghentikan titik rawan maladministrasi sebelum berubah menjadi tindak pidana korupsi,” pungkas Robert.














