Dari pemetaan tersebut, Ombudsman RI secara terbuka menandai enam Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi atensi tinggi karena dinilai rawan menjadi “sarang” pungli dan korupsi:
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kantor Pertanahan Kota Ambon
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah. Persoalan yang kami temukan sudah mengarah pada maladministrasi sistematis yang membuka peluang besar terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarna.
Tak hanya sektor pertanahan, “penyakit” maladministrasi juga menggerogoti sektor kemanusiaan dan keselamatan jiwa. Hasil pemantauan pascagempa bumi di Flores, NTT (September–Oktober 2026) mengungkap karut-marut validasi data penerima bantuan, penutupan informasi verifikasi, hingga kejanggalan dalam proyek pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap).
Sementara itu, dari evaluasi terhadap lebih dari 22 kecelakaan kapal penumpang dan wisata dalam tiga tahun terakhir, Ombudsman mengidentifikasi praktik pembiaran syarat keselamatan dan pemalsuan manifes penumpang.
“Jika kapal yang jelas-jelas tidak laik tetap melenggang mendapatkan izin berlayar, perlu ditelusuri apakah ini sebatas kelemahan pengawasan atau ada sengaja pembiaran, konflik kepentingan, hingga imbalan tidak sah,” cecar Robert.














