Gudangberita.co.id, Batam – Rekomendasi DPRD Kota Batam terhadap Pemko Batam terkait penundaan penerapan tarif parkir baru di Batam jadi perhatian Ombudsman Kepri.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Siadari menegaskan jika posisi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam seimbang dalam penetapan kebijakan.
“Sebagai pihak yang memiliki posisi equal, jika DPRD Kota Batam sudah keluarkan rekomendasi, harusnya Pemerintah dapat mempertimbangkan,” ujar Lagat, Rabu (7/2/2024).
Selagi menunggu respon dari Pemko Batam terkait rekomendasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengimbau masyarakat agar memperhatikan beberapa hal terkait fasilitas parkir.
Pertama, terkait jam operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) yaitu pukul 06.00 – 22.00 WIB.
“Jadi jika diluar jam tersebut masyarakat bebas dari retribusi parkir,” jelas Lagat.
Kemudian persoalan petugas parkir berdasarkan Pasal 16 Ayat 1, harus dilengkapi surat tugas, kartu pengenal dan seragam.
“Masyarakat harus tahu juga jika kewajiban pengelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir,” ungkap Lagat kembali.













