Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI resmi mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan legalitas lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam disebut melakukan penundaan berlarut dan penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan warga.
Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, dalam konferensi pers daring yang digelar pada Rabu (12/2/2025) dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Laporan Warga Berujung Temuan Maladministrasi
Permasalahan ini bermula dari laporan warga Kampung Tembesi Tower RW 16, yang sejak tahun 2020 telah mengajukan permohonan legalitas lahan kepada Kepala BP Batam, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan dua bentuk maladministrasi yang dilakukan BP Batam:
- Penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan warga dan penyelesaian laporan masyarakat.
- Penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan di Tembesi Tower.
Ombudsman Beri 6 Rekomendasi untuk BP Batam
Sebagai langkah penyelesaian, Ombudsman RI mengeluarkan enam rekomendasi penting yang harus dijalankan oleh BP Batam, di antaranya:
- Menyiapkan penampungan sementara bagi warga yang tidak memiliki hunian akibat penggusuran.
- Mengalokasikan lahan permanen dan tempat tinggal bagi warga terdampak.
- Menghitung kerugian materiil dan memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak penggusuran.
- Memberikan trauma healing bagi warga, terutama anak-anak yang terdampak.
- Memastikan pendidikan anak-anak warga Tembesi Tower tetap berlanjut.
- Menjamin layanan kesehatan bagi lansia, balita, dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk mengawasi agar rekomendasi ini dijalankan sesuai kewenangan dan sumber daya yang dimiliki.













