Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan terjadinya pemblokiran jalan di Tanjung Uncang oleh warga Perumahan Putra Jaya di Sagulung yang melakukan unjuk rasa kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Warga memblokir jalan saat melakukan demo Rabu (18/9/2024) terkait layanan air bersih.
Ribuan pekerja yang umumnya merupakan karyawan galangan kapal terlambat masuk kerja karena akses menuju ke lokasi kerja merea diblokir.
Ironisnya lagi ribuan warga melakukan sweeping ke sejumlah perusahaan galangan dan memaksa seluruh karyawan yang sedang bekerja untuk menghentikan aktivitasnya.
Hal ini menimbulkan kegaduhan di dalam perusahaan hingga baku hantam antara warga dengan pihak keamanan tak terelakkan.
Untuk mencegah terjadinya kekacauan yang lebih luas dan menghindari pengrusakan aset akhirnya perusahaan menghentikan aktivitasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan peristiwa pemblokiran jalan dan sweeping di perusahaan itu tidak dapat dibenarkan dan tergolong Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
PMH merupakan perbuatan melawan Undang-Undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum.













