“Karena pemblokiran jalan menuju perusahan, karyawan dan perusahaan pasti mengalami kerugian. Masyarakat lain sebagai pengguna jalan pun yang notabennya tidak ikut unjuk rasa juga mengalami kerugikan karena tidak bisa lewat untuk melakukan aktivitas hariannya. Jadi pemblokiran jalan dan sweeping paksa ke perusahan tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, ada kepentingan umum dan individu yang dilanggar,” ujar Lagat, Kamis (19/9/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Atas kejadian tersebut, Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengambil tindakan yang tegas kepada para pelaku pemblokiran jalan dan sweeping ini.
“Pasti ada yang memprovokasi warga sehingga turut melakukannya. Peristiwa ini tidak boleh terulang,” pungkas Lagat.
Ia menambahkan bahwa preseden buruk ini dapat mempengaruhi citra Pulau Batam sebagai tujuan investasi.
“Kalau investor tidak jadi masuk ke Batam karena citra negatif karena kejadian ini maka bukan hanya masyarakat di Batam yang mengalami kerugian langsung tapi negara juga terancam akan kehilangan atau berkurang pendapatannya,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai Lembaga Negara yang mengawasi pelayanan publik berempati atas keresehan warga atas pelayanan air yang buruk oleh BP Batam melalui perusahaan operatornya yakni SPAM Batam. Namun dalam melakukan unjuk rasa masyarakat harus patuh hukum.













