“Silahkan lakukan unjuk rasa menuntut hak namun perlu diingat juga harus patuh pada hukum. Tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang melanggar hukum. Tindakan blokir jalan dan sweeping Perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan,” tutup Lagat.
Ombudsman Curiga Demo Warga di Tanjunguncang soal Air Bersih Ditunggangi













