Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti sebuah PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone.
Kasus lain terkuak
Tak hanya itu, polisi juga membongkar kasus yang dilakukan oknum pegawai lainnya MMY .
Hal ini sebenarnya mulai terendus oleh bank setelah pihak pusat melakukan audit ke bank perwakilan mereka di Kepri sekira bulan Juni 2023
MMY membuat email pribadi seolah email milik nasabah. Ia kemudian membuat akun Internet Banking tanpa persetujuan nasabah. Ia menggunakan user ID CS yang ia bawahi dan kemudian disetujui dengan user ID miliknya di komputer kerjanya.
Ini dilakukannya sejak 2021 hingga 2023. Ada tiga nomor rekening. Sejak itu ia melakukan transaksi pendebetan berulang hingga total Rp 13 M
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi berharap nasabah membuat M-Banking atau SMS Banking untuk memantau notifikasi transaksi di rekening masing-masing.
“Saya mengimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” ujarnya.













