BatamKriminalZona Headline

Oknum Pegawai Bank di Batam Obok-obok Data Nasabah, Total Penggelapan Rp 25 Miliar

901
×

Oknum Pegawai Bank di Batam Obok-obok Data Nasabah, Total Penggelapan Rp 25 Miliar

Share this article
Polda Kepri ungkap kasus ilegal akses dan penggelapan yang dilakukan oknum pegawai bank di Batam. (Foto: ist)
banner 468x60

Kepada tersangka, polisi menyangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

BACA JUGA:  Hisap Vape Rasa 'Narkoba', Kakek 60 Tahun dan Pria di Batam Diangkut Polsek Lubuk Baja

Dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.

BACA JUGA:  Sebelum Ditangkap Bareskrim, Basri Lewaimang Sempat Merekam Momen Bersama UAS di Acara Polda Kepri