Dalam operasi penindakan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS. Ironisnya, untuk melancarkan aksinya di SPBU Temiang dan Sei Harapan, para pelaku diduga menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait yang disalahgunakan peruntukannya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti yang masif:
5.000 Liter BBM: Terdiri dari 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar.
Armada Pengangkut: Tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry dan satu unit mobil truk crane.
Peralatan: Puluhan jerigen plastik serta bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri tidak akan main-main terhadap pelaku kejahatan energi. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
“Hukuman maksimal sudah menanti, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujar Kombes Pol. Nona.
Polda Kepri mengimbau warga Batam agar segera melaporkan jika melihat antrean jerigen yang mencurigakan atau mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi secara berlebih.













