Gudangberita.co.id, Bintan – Tiga penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yaitu Fajar, Rangga, dan Silvi dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Ketiganya bersyukur lolos dari hukuman penjara lewat proses RJ. Tampak tersangka mengekspresikan rasa syukurnya dengan mencium tangan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko.
Pembebasan tiga tersangka tersebut dilakukan di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Toapaya Selatan (Topsela), Selasa (25/6/2024).
Andy Sasongko mengatakan, pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Adapun tiga tersangka yang menerima RJ tersebut adalah tersangka Fajar Agusti yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Lalu tersangka Rangga Saputra Als Apek dan tersangka Silvi Tiara Putri yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penadahan secara bersama sama.
“Kami selaku Jaksa Penutup Umum telah menghentikan penghentian tuntutan terhadap tiga tersangka penadah ini,” katanya.
Alasan ketiga tersangka dibebaskan karena keadilan restoratif ini antara lain korban dan tersangka berdamai dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Berikutnya para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.