BintanHukumZona Headline

Minta Maaf, Penadah Motor Curian Cium Tangan Kajari Bintan

301
×

Minta Maaf, Penadah Motor Curian Cium Tangan Kajari Bintan

Share this article

Bebas dari Jeratan Hukum Lewat Restorative Justice

Tersangka penacah hasil curanmor mengekspresikan rasa syukurnya dengan mencium tangan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko. (Foto: Ary/Gudangberita)
banner 468x60

Terus dijerat dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Perdamaian itu dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat. Tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kedua belah pihak juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidanga

“Jadi korban dan tersangka berdamai. Korbannya memaafkan tersangka dan para tersangka berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jangan Hanya Galak ke Rakyat Kecil, Aktivis Tantang Li Claudia Berantas Reklamasi Ilegal dan Deforestasi

Disinggung kronologi ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Andy Sasongko menjelaskan perkara ini terjadi pada 18 Maret 2024 lalu. Disaat itu Polsek Bintan Utara menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BP 2036 BF

Pelapornya adalah korban Darmayanti. Sementara lokasi kejadian di Jalan Bhakti Praja, RT.005/RW.001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. “Motor korban itu raib. Lalu korban membuat laporan ke polisi,” ujarnya.

BACA JUGA:  HARRIS Waterfront Batam Luncurkan 'Romantic Ocean Dome Dinner', Sensasi Makan Malam Futuristik di Tepi Laut

Pelaku pencurian adalah Bily yang masih DPO. Pelaku tidak mengenal dengan ketiga tersangka ini. Namun pelaku dengan nekat mendatangi salah satu tersangka meminta bantuan untuk menjualkan motor hasil curian.