Terus dijerat dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Perdamaian itu dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat. Tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kedua belah pihak juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidanga
“Jadi korban dan tersangka berdamai. Korbannya memaafkan tersangka dan para tersangka berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi,” jelasnya.
Disinggung kronologi ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Andy Sasongko menjelaskan perkara ini terjadi pada 18 Maret 2024 lalu. Disaat itu Polsek Bintan Utara menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BP 2036 BF
Pelapornya adalah korban Darmayanti. Sementara lokasi kejadian di Jalan Bhakti Praja, RT.005/RW.001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. “Motor korban itu raib. Lalu korban membuat laporan ke polisi,” ujarnya.
Pelaku pencurian adalah Bily yang masih DPO. Pelaku tidak mengenal dengan ketiga tersangka ini. Namun pelaku dengan nekat mendatangi salah satu tersangka meminta bantuan untuk menjualkan motor hasil curian.













