Lahan dan Pajak: Usul Layanan ‘On The Spot’
Selain air dan sampah, masalah sengketa lahan juga kerap diadukan warga ke kantor camat, meski secara regulasi bukan merupakan kewenangan kecamatan. Menanggapi hal ini, Ombudsman Kepri mendorong adanya inovasi pelayanan on the spot yang melibatkan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam secara bersamaan.
“Harapannya, pembayaran UWTO dan PBB bisa dilakukan sekaligus di lokasi yang dekat dengan warga. Ini adalah bentuk sinergi yang kita dorong agar administrasi lahan tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat Bengkong,” ujar Lagat Siadari.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Kecamatan Bengkong menunjukkan komitmen dalam menangani keluhan warga melalui aplikasi SP4N-LAPOR dengan target tindak lanjut hanya satu hari kerja. Ombudsman mengapresiasi langkah digital ini namun mengingatkan agar keramahan petugas (SDM) dan kenyamanan fasilitas fisik kantor tetap menjadi prioritas utama.
Kunjungan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap keluhan warga Bengkong, baik terkait infrastruktur maupun administrasi, mendapatkan respons cepat melalui koordinasi antarlembaga yang lebih taktis dan transparan.













