Gudangberita.co.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan peringatan keras terkait pengelolaan kawasan strategis di Batam. Dalam koordinasi bersama BP Batam pada Rabu (8/4/2026), KPK menegaskan bahwa segala bentuk insentif pajak dan kemudahan perizinan yang diberikan negara di Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan kegelisahannya terhadap realita investasi saat ini. Ia menekankan bahwa jangan sampai fasilitas mewah yang dinikmati pengusaha justru tidak memberikan kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat lokal.
Dian Patria menyoroti adanya risiko moral hazard di mana pelaku usaha hanya memanfaatkan insentif negara tanpa mematuhi kewajiban dasar seperti pembayaran pajak, aturan lingkungan, hingga penggunaan tenaga kerja. KPK mencatat indeks persepsi pelaku usaha multinasional mengalami penurunan, yang menjadi alarm bagi tata kelola investasi di daerah.
“Kita mau pastikan jangan sampai ada moral hazard dan realita bahwa investasi tidak membawa manfaat buat negara. Mari memastikan kepatuhan pelaku usaha; apakah sudah bayar pajak, ikuti SOP, dan patuh pada aturan? Investasi harus memberi manfaat bagi kepentingan negeri dan masyarakat,” tegas Dian Patria.













