Gudangberita.co.id, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghimbau kepada panitia kegiatan Pesta Bangso Batak yang akan dilaksanakan pada Minggu (3/11/2024) mendatang di Alun-alun Engku Putri Batam Center untuk tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.
“Kami di Bawaslu Kota Batam sangat mengapresiasi even Pesta Bangso Batak dalam hal menjaga kelestarian Budaya. Namun demikian, dalam hal permohonan dukungan acara yang dimaksud oleh Ketua Panitia, Bawaslu Kota Batam tidak memiliki kewenangan untuk mendukung ataupun menolak kegiatan dimaksud,” terang Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024) pagi.
Untuk itu, pihaknya juga menegaskan, telah mengirimkan surat jawaban bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia acara terkait hal tersebut.
Bawaslu meminta sekaligus mengimbau kepada panitia acara untuk tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.
“Kami mengimbau Panitia Pelaksana Kegiatan untuk tidak mengundang Pasangan Calon baik Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik Pemerintah,” tegasnya.













