Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho via detikom mengatakan keputusan isudah mereka ambil lewat rapat pleno Minggu (6/10/2024).
“Sudah kami plenokan kemarin (Lurah Sei Pelunggut langgar netralitas ASN),” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Antonius mengatakan, Bawaslu dalam kasus netralitas ASN hanya membuktikan laporan masyarakat.
“Sanksi di BKN, Bawaslu hanya memutus apakah melanggar netralitas atau tidak,” ujarnya.
Antonius menerangkan, dalam proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu hanya ditemukan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN tersebut.
“Hanya lurah saja dalam proses klarifikasi. Di ruangan tersebut hanya lurah dan kader posyandu. Sagulung dilaporkan karena diduga ikut mengkampanyekan pasangan Amsakar-Li Claudia ke kader posyandu,” ujarnya.
Sejumlah laporan
Antonius juga mengatakan pihaknya juga tengah menangani beberapa laporan netralitas. Laporan soal dugaan netralitas ASN oleh Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan dan Camat hingga lurah di Kecamatan Batu Ampar.
“Ada beberapa yang tengah berproses, pelapor masyarakat, terlapornya Kadiskominfo Batam Rudi Panjaitan, sekarang proses klarifikasi. Laporan masyarakat dugaan netralitas ASN camat dan lurah Batu Ampar,” ujarnya













