Gudangberita.co.id, Batam – Massa yang menamakan diri “Kesatuan Rakyat Penegak Pilkada Luber dan Jurdil” menggeruduk Kantor Bawaslu Batam, Selasa (3/12/2024) siang.
Dalam unjuk rasa ini, mereka menuntut adanya pemilihan suara ulang (PSU) di Pilkada Batam. Hal ini karena mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam gagal sebagai penyelenggara Pilkada dan Bawaslu Kota Batam gagal dalam melaksanakan tugasnya menegakkan pengawasnya
Imbasnya, menurut mereka masyarakat di Kota Batam banyak yang tidak bisa menggunakan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Umum “Kesatuan Rakyat Penegak Pilkada Luber dan Jurdil”, Binsar H Pasaribu menyebut banyak ditemukan adanya pelanggaran yang tidak etis dan Pilkada Batam dianggap tidak memenuhi prinsip-prinsip kepemiluan.
“KPU Batam gagal laksanakan tahapan Pilkada, banyak warga yang tak memilih. Bawaslu juga gagal dan tidak berperan aktif sebagai pengawas,” sebutnya.
Mereka mendesak Bawaslu Kota Batam untuk menindak tegas dan menyeret setiap paslon yang terlibat dalam pelanggaran Pilkada Batam 2024 dan kasus-kasus OTT yang sedang ditangani Bawaslu..
“Kami minta KPU Batam melaksanakan pemilihan suara ulang. Jika apa yang kami sampaikan ini tidak direspon ataupun ditanggapi dengan serius oleh KPU dan Bawaslu Batam,maka kami akan datang dengan jumlah massa lebih banyak lagi,” ucapnya.












