Gudangberita.co.id, Batam – Berapa nilai pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau? Pertanyaan pembuka dari penyampaian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari kepada mahasiswa saat menjadi salah satu keynote speaker dalam acara Lapor Goes To Campus di Politeknik Negeri Batam pada Rabu (06/12/2023).
Berbagai jawaban dilontarkan. Ada yang memberikan nilai B, namun tidak jarang juga memberikan nilai C.
Dalam kegiatan tersebut, Lagat mengajak mahasiswa sebagai agen perubahan turut andil dalam memperbaiki pelayanan publik.
“Mendapatkan pelayanan yang baik adalah hak konstitusi kita. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus berpartisipasi memperbaikinya dengan cara melaporkan penyimpangan yang terjadi. Melapor bukan berarti mencari masalah tapi berarti ada masalah yang harus diperbaiki,” tutur Lagat.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hanya sekitar 6.000-an generasi Z melapor menggunakan aplikasi Lapor.go.id.
Di era digital saat ini, tidak dapat dipungkiri masyarakat cenderung memilih untuk memviralkan penyimpangan pelayanan publik di media sosial yang belum tentu ditindaklanjuti.
Dengan adanya data itu, ia meminta mahasiswa menyampaikan persoalan pelayanan publik pada saluran yang benar yaitu Lapor.go.id.













