Gudangberita.co.id, Batam – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, KH, Luqman Rifai, membenarkan terkait dengan fatwa MUI pusat, berkenaan dengan memboikot produk-produk yang ter apleasi kepada Zionis Israel atas palestina itu adalah benar dan tidak hoax.
“Itu betul, itu fatwa MUI pusat,” kata Luqman ditemui di Polresta Barelang, Kamis (8/12/2023).
Namun demikian, Luqman menyebutkan, MUI pusat hanya memberikan garis besar saja, bahwa kaum muslimin dilarang untuk melakukan transaksi jual beli atas produk yang mendukung Zionis Israel, atas agresi militer di Palestina.
“MUI pusat tidak menerbitkan realese daftar produk-produknya, jadi isi fatwanya itu berisi bersifat global begitu saja,” ungkap Luqman.
“Tapi realase produk apa saja itu MUI Pusat sampai sekarang belum menerbitkan daftar produknya, kami MUI di daerah memang sedang mendorong, kalau fatwa itu masih berlangsung sampai hari ini, produk-produknya bisa dirilis,” Tegas Luqman.
Luqman mengaku tidak sedikit masyarakat mengaku kebingungan terkait Fatma MUI tersebut, sementara MUI daerah tidak bisa memastikan persoalan halal dan haram produk yang dimaksud.
“Kami pun juga berhati-hati menentukan produk-produk yang masuk kategori haram tersebut , karena memang sampai saat ini belum ada rilis nama-nama produknya,” tegas Luqman.












