Gudangberita.co.id, Lingga – Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan dua wanita di kawasan Pelabuhan Roro Penarik, Kabupaten Lingga, mengungkap tabir gelap perselisihan yang dipicu oleh jejak digital. Isu mengenai tawaran “uang mingguan” di Facebook kini menjadi inti dari teka-teki hukum yang menyeret seorang wanita muda ke kursi pesakitan.
Kasus yang menimpa terdakwa Ro alias Vi (24), warga Tanjung Uban, Bintan, ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Di balik lemparan tumbler besi yang melukai wajah korban berinisial M, tersimpan motif kecemburuan dan harga diri yang meledak di depan publik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (8/4/2026), sebuah fakta mengejutkan terungkap. Korban M mengklaim bahwa sebelum insiden berdarah itu terjadi, ia menerima pesan tidak pantas dari kekasih terdakwa, seorang pria berinisial JV.
Pesan yang dikirim melalui platform Facebook tersebut berisi tawaran “uang mingguan” yang menyinggung harga diri korban. Cerita inilah yang kemudian tersebar di lingkaran pertemanan mereka dan diduga memicu api cemburu di hati Vi hingga berujung pada konfrontasi fisik di pelabuhan.
Peristiwa yang terjadi pada 14 November 2025 itu bermula saat korban M baru saja menginjakkan kaki di dermaga. Ketegangan memuncak ketika Vi menghampiri korban. Cekcok mulut yang awalnya hanya adu argumen berubah menjadi tindakan brutal saat Vi menarik masker korban secara paksa.













