Gudangberita.co.id, Lingga — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga menyatakan tidak dapat memastikan besaran nilai royalti maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber khusus dari aktivitas tambang timah laut PT Citra Persada Mulia (PT CPM) di perairan Pulau Pekajang.
Kondisi ini dipicu oleh mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat yang tidak menyertakan rincian data perusahaan penyetor.
Berdasarkan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kementerian Keuangan, Kabupaten Lingga mendapat alokasi DBH SDA Minerba sebesar Rp4,06 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Hingga 15 Juli 2026, realisasi dana tersebut baru mencapai sekitar Rp1,69 miliar. Namun, angka tersebut merupakan akumulasi total tanpa rincian kontribusi per perusahaan.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lingga, Ardiantia, menjelaskan bahwa DBH Minerba berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut pemerintah pusat, lalu disalurkan ke daerah melalui mekanisme TKDD.
Karena masuk sebagai dana transfer dan bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana tersebut langsung disalurkan ke kas daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).









