Sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Koko menggelar sebuah ritual mistis di salah satu kamar mess. Dalihnya, ritual tersebut bertujuan agar para LC yang bekerja di bawah MK Management laris manis di-booking (dicas) oleh tamu KTV dan tempat hiburan malam.
Awal Penyiksaan: Koko memaksa seluruh peserta ritual, termasuk korban, meminum minuman keras jenis bir Carlsberg hingga setengah sadar agar “fokus dan tidak ketakutan”.
Saat korban mendadak histeris akibat pengaruh alkohol, Mami Meylika justru mengambil dupa gaharu sembahyang yang menyala dan menempelkan baranya ke kaki kanan korban hingga korban menjerit kesakitan. Korban kemudian dibiarkan tidur di kamar dan dinilai “tidak bisa kerja serta bakal merepotkan di lapangan”.
Senin, 24 November 2025: Jeratan Uang Denda Kontrak Rp6 Juta
Pukul 02.00 WIB: Korban terbangun dan berniat untuk mundur (resign). Terdakwa Koko sempat meminta korban menulis surat janji sebanyak 4 lembar agar tidak berpura-pura kesurupan jika ingin tetap diberi kesempatan bekerja.
Intimidasi Denda: Saat korban menyinggung aturan kontrak mengenai denda resign sebelum 3 bulan sebesar Rp6.000.000, Koko naik pitam. Ia merobek kertas janji tersebut dan berbalik menuntut korban untuk membayar denda tunai Rp6 juta saat itu juga.









