Kriminal

Kronologi Lengkap Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC Batam yang Dikemas ala Ritual Mistis

76
×

Kronologi Lengkap Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC Batam yang Dikemas ala Ritual Mistis

Share this article
ilustrasi
banner 468x60

Sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Koko menggelar sebuah ritual mistis di salah satu kamar mess. Dalihnya, ritual tersebut bertujuan agar para LC yang bekerja di bawah MK Management laris manis di-booking (dicas) oleh tamu KTV dan tempat hiburan malam.

Awal Penyiksaan: Koko memaksa seluruh peserta ritual, termasuk korban, meminum minuman keras jenis bir Carlsberg hingga setengah sadar agar “fokus dan tidak ketakutan”.

BACA JUGA:  Siasat Kemasan Kuaci Gagal, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sekupang Batam

Saat korban mendadak histeris akibat pengaruh alkohol, Mami Meylika justru mengambil dupa gaharu sembahyang yang menyala dan menempelkan baranya ke kaki kanan korban hingga korban menjerit kesakitan. Korban kemudian dibiarkan tidur di kamar dan dinilai “tidak bisa kerja serta bakal merepotkan di lapangan”.

Senin, 24 November 2025: Jeratan Uang Denda Kontrak Rp6 Juta

BACA JUGA:  Pembobol Toko Emas Safari Natuna Senilai Rp3 Miliar Bersiap Hadapi Sidang Ke-5, Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap

Pukul 02.00 WIB: Korban terbangun dan berniat untuk mundur (resign). Terdakwa Koko sempat meminta korban menulis surat janji sebanyak 4 lembar agar tidak berpura-pura kesurupan jika ingin tetap diberi kesempatan bekerja.

Intimidasi Denda: Saat korban menyinggung aturan kontrak mengenai denda resign sebelum 3 bulan sebesar Rp6.000.000, Koko naik pitam. Ia merobek kertas janji tersebut dan berbalik menuntut korban untuk membayar denda tunai Rp6 juta saat itu juga.