Gudangberita.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dari golongan pekerjaan tertentu, agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Adapun yang termasuk golongan pekerjaan tertentu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang penggajiannya bersumber dari keuangan negara.
“Kita mengumpulkan teman-teman partai politik untuk persiapan tahapan penetapan daftar calon tetap,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat (22/9/23).
KPU DKI Jakarta segera menetapkan DCT dan meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mencermati hal itu. “Jadi kami akan menyampaikan rancangan DCT dari KPU Provinsi kepada partai politik untuk dicermati,” lanjut Ketua Dody.
Ketua Dody menyebutkan pencermatan tersebut ditujukan untuk memperbaiki data-data yang hendak diubah parpol seperti nama, nomor urut, pengubahan nama dan lainnya.
“Jadi kalau ada nama yang salah, nomor urut yang salah atau ada pergantian calon, perpindahan dapil dan sebagainya, itu partai politik masih bisa melakukan perubahan di masa pencermatan DCT tanggal 24 September sampai 3 Oktober (2023),” jelas Ketua Dody.