Pencermatan DCT tersebut termasuk beberapa hal terkait dengan ketentuan bakal calon yang wajib mundur dari pekerjaannya, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD dan beberapa golongan lainnya.
“Seperti ASN, TNI, Polri, termasuk juga BUMN, itu kita minta SK keputusan pemberhentiannya,” ujar Ketua Dody.
Pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan tersebut ditujukan untuk menghindari masalah ketika penetapan DCT.
“Itu kita sampaikan ke partai politik agar nanti tahap pencermatan, penetapan DCT itu tidak terjadi persoalan. Seperti calon yang tidak ditetapkan dalam daftar calon tetap, itu nanti berpotensi jadi sengketa,” tutur Ketua Dody.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 100 hari untuk pencermatan DCT, yakni dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
“Kami hanya punya waktu pencetakan surat suara itu 100 hari. Kita berharap DCT yang ditetapkan itu tidak ada persoalan, tidak ada sengketa. Kemudian 3 November dilakukan penetapan DCT, lalu 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat. Nanti setelah itu, proses produksi surat suara sudah bisa dilakukan,” jelas Ketua Dody.
Dody mengemukakan, terdapat 1.818 daftar calon sementara (DCS) yang sudah ditetapkan dan hingga kini ada 60 bacaleg yang diwajibkan mundur dari pekerjaannya.













