BatamHukumKriminalZona Headline

Kombes Agus, Mantan Pejabat Polda Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Pakai Narkoba

205
×

Kombes Agus, Mantan Pejabat Polda Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Pakai Narkoba

Share this article
Sidang tuntutan dijalani terdakwa Agus Fajar Sutrisno terkait kasus narkoba. Agus merupakan mantan Kabid TIK Polda Kepri berpangkat Kombes (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Terdakwa Agus Fajar Sutrisno, mantan Kabid Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK) Polda Kepri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Agus yang terakhir berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/4/2024) secara online.

Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho melampirkan tuntutan rehabilitasi selama 2 bulan.

BACA JUGA:  Sengkarut Mafia Parkir di Batam: Polda Kepri Temukan Jukir Liar Beroperasi Tengah Malam, Retribusi Diduga Bocor!

Agus didakwa sebelumnya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sidang dipimpin hakim ketua Bambang Trikoro yang juga merupakan Ketua PN Batam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor,” ujar Haryo.

BACA JUGA:  Waduk Mengering, BP Batam Akui Ketahanan Air Hanya Tersisa 4 Bulan Lagi

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika.