Gudangberita.co.id, Batam – Terdakwa Agus Fajar Sutrisno, mantan Kabid Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK) Polda Kepri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Agus yang terakhir berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/4/2024) secara online.
Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho melampirkan tuntutan rehabilitasi selama 2 bulan.
Agus didakwa sebelumnya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sidang dipimpin hakim ketua Bambang Trikoro yang juga merupakan Ketua PN Batam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor,” ujar Haryo.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika.













